Pemerintah secara resmi mengganti sebutan “Penerimaan Peserta Didik Baru” (PPDB) dengan istilah baru, yaitu “Sistem Penerimaan Murid Baru” (SPMB).
Perubahan nomenklatur ini akan diterapkan pada saat proses penerimaan siswa baru dimulai pada Tahun Ajaran 2025/2026.
Sistem yang diperbarui ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan peningkatan dalam pengelolaan seleksi penerimaan murid di seluruh tingkat pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengungkapkan alasan di balik perubahan sistem tersebut. Ia menyampaikan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang lama memiliki beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki dan disempurnakan agar lebih efektif dan adil dalam proses penerimaan murid.
“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” kata Mu’ti dalam keterangan pers usai acara Forum Konsultasi Publik terhadap Rancangan Permendikdasmen, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, ia menambahkan bahwa perubahan ini juga selaras dengan visi kementeriannya, yang menekankan pentingnya pendidikan berkualitas yang dapat diakses oleh semua kalangan. Salah satu tujuan utamanya adalah memastikan pemerataan pendidikan yang dapat memberikan kesempatan yang setara bagi setiap siswa.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami. Ini untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” ujarnya.
Terdapat empat jalur yang akan digunakan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Keempat jalur tersebut adalah:
- Jalur Domisili
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi