Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperkirakan akan dicairkan pada bulan Ramadan 2025.
Pencairan THR ini juga mencakup sejumlah komponen penting yang menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
Perhatikan jadwal pencairan dan komponen Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS dan PPPK yang terkait dengan bulan Ramadan dan Idulfitri 2025.
Pencairan THR diperkirakan akan dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idulfitri, yakni pada 20 Maret 2025.
Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan bantuan bagi PNS dan PPPK dalam mempersiapkan perayaan Hari Raya Idulfitri 2025.
Meski demikian, pencairan tersebut masih bergantung pada penerbitan regulasi teknis, yang biasanya dirilis beberapa bulan sebelum waktu pencairan.
Proses pencairan THR ini telah menjadi tradisi tahunan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah komponen-komponen yang termasuk dalam pencairan THR bagi PNS dan PPPK pada tahun 2025:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja
Pencairan THR tahun ini diharapkan dapat terlaksana tepat waktu. Dengan demikian, PNS dan PPPK dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama perayaan Lebaran.