Apa Itu PPPK Paruh Waktu, R2, dan R3? Ini Penjelasannya!

Rohmat

Jabatan PPPK Paruh Waktu merupakan inovasi baru dalam struktur ASN pada tahun 2025.

Jabatan ini dirancang untuk memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak terpilih dalam formasi tetap.

Agar dapat tetap berstatus sebagai ASN dengan beban kerja yang lebih fleksibel.

Melalui kebijakan ini, tenaga honorer akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang memungkinkan mereka memiliki status sebagai ASN.

Kebijakan ini bertujuan untuk merestrukturisasi status tenaga honorer yang sebelumnya tidak diakui di lingkungan instansi pemerintah.

Sehingga memberikan kepastian dan keteraturan dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor publik.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu difokuskan pada tenaga honorer dengan kategori R2 dan R3.

Kategori R2 mencakup eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama.

Namun tidak berhasil memperoleh formasi, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap berstatus ASN meski tidak lolos seleksi penuh.

Sementara itu, kategori R3 mencakup tenaga honorer yang tercatat dalam database BKN namun juga tidak mendapatkan formasi.

Tenaga honorer yang diangkat melalui skema PPPK Paruh Waktu ini akan tetap melanjutkan tugasnya di instansi tempat mereka sebelumnya bertugas.

Tetap menjaga kontinuitas pekerjaan dan peran mereka dalam pelayanan publik.

Gaji untuk PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan nominal gaji yang diterima oleh tenaga honorer saat ini.

Pemerintah daerah telah diberi instruksi untuk mengalokasikan anggaran khusus guna membayar gaji tenaga honorer yang diangkat dengan status paruh waktu.

Memastikan bahwa mereka tetap mendapatkan kompensasi sesuai dengan beban kerja yang dijalankan.

Meskipun disebut “paruh waktu,” tenaga honorer yang diangkat tetap bekerja sesuai dengan jam kerja normal yang berlaku bagi pegawai penuh waktu.

Istilah “paruh waktu” di sini tidak berkaitan dengan durasi kerja, melainkan digunakan sebagai nomenklatur administratif untuk membedakan status mereka dalam struktur kepegawaian ASN.

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer diberikan kesempatan untuk melanjutkan karier mereka sebagai ASN.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan terkait status tenaga honorer di lingkungan ASN.

Sehingga memberikan kepastian dan peluang yang lebih baik dalam hal pengembangan karier serta kesejahteraan.

Also Read

Tags

Leave a Comment