Alhamdulillah, Kontrak PPPK Kini Hingga Usia Pensiun

Rohmat

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengeluarkan regulasi terbaru mengenai durasi kontrak bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam kebijakan baru ini, masa kontrak PPPK tidak lagi diharuskan untuk diperpanjang secara periodik.

Sebelumnya, durasi kontrak PPPK berada dalam rentang waktu antara 1 hingga 5 tahun. Perpanjangan kontrak tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan evaluasi kinerja pegawai serta tuntutan kebutuhan dari masing-masing instansi terkait.

Seiring dengan diterapkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, durasi kontrak PPPK kini diatur hingga mencapai usia pensiun.

Kebijakan ini memberikan jaminan kestabilan kerja bagi para pegawai, mengurangi ketidakpastian yang sebelumnya mungkin terjadi terkait masa kerja mereka.

Kebijakan ini telah diimplementasikan di beberapa wilayah, termasuk Makassar dan Jawa Timur. Di Makassar, kontrak PPPK yang sebelumnya berlaku mulai 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2025.

Kini diperpanjang hingga mencapai masa pensiun, mengikuti aturan baru yang memberikan kepastian lebih lama bagi para pegawai.

Ketentuan mengenai masa berlaku Surat Keputusan (SK) PPPK hingga pensiun akan segera diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, tidak semua pegawai PPPK akan memperoleh SK yang berlaku sepanjang karier mereka hingga pensiun, karena hal ini bergantung pada berbagai faktor, termasuk kriteria tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Perpanjangan kontrak hingga usia pensiun hanya akan diberikan kepada PPPK yang memenuhi syarat evaluasi kinerja dengan penilaian minimal “baik.”

Jika pegawai tidak dapat memenuhi kriteria tersebut, maka kontrak kerja PPPK tetap berisiko untuk dihentikan, meskipun kebijakan baru ini memberikan jaminan bagi yang memenuhi standar kinerja yang ditentukan.

Namun, kontrak PPPK hingga pensiun belum dapat diterapkan bagi pegawai PPPK tahun 2024, karena diperlukan evaluasi kinerja minimal selama satu tahun terlebih dahulu.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, yang menambahkan bahwa penilaian kinerja yang memadai menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan perpanjangan kontrak hingga pensiun.

Also Read

Tags

Leave a Comment