Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia memberikan informasi terkait dengan program restrukturisasi besar-besaran yang menyasar tenaga pengajar honorer.
Langkah ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, tepatnya pada Pasal 66, yang mengatur mekanisme penyelesaian status pegawai non-ASN.
Peraturan ini menetapkan batasan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2025 dengan melarang penerimaan data tenaga honorer baru.
Sebagai dampaknya, individu yang tidak memenuhi persyaratan tertentu terpaksa harus dihentikan sementara dari tugasnya atau bahkan diistirahatkan dari pekerjaan.
BKN memberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan proses penataan tenaga Non-ASN yang tercatat dalam basis data BKN hingga tanggal 31 Desember 2024.
“Saat ini yang kita selesaikan terlebih dahulu adalah Non-ASN yang ada dalam database BKN per 31 Desember 2022.” kata Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangannya dikutip dari YouTube @BKNgoidofficial Kamis (30/1/2025).
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Daerah mengungkapkan bahwa hanya tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN yang akan diprioritaskan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, kebutuhan akan pegawai di sektor seperti kebersihan dan keamanan dapat dipenuhi melalui sistem outsourcing, namun tidak melalui tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di bidang tersebut.
Kebijakan ini memberikan dampak signifikan di berbagai wilayah, seperti Solok Selatan dan Jembrana, di mana sejumlah tenaga honorer mulai dirumahkan dari pekerjaan mereka.
Kejadian ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar berkomitmen untuk menegakkan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, guna memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.