Pemerintah terus berusaha memperbaiki taraf hidup masyarakat dengan meluncurkan beragam inisiatif bantuan, salah satunya adalah bantuan sosial (bansos) tambahan yang bernilai Rp800.000.
Dana tersebut disalurkan kepada pemegang NIK KTP yang telah melewati proses validasi sebagai bentuk dukungan dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut langkah sederhana untuk memeriksa NIK KTP agar Anda dapat mengetahui status sebagai penerima bantuan sosial tambahan PKH senilai Rp800.000 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Bantuan ini disusun untuk membantu mengurangi tekanan ekonomi, khususnya bagi keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana bantuan sosial tambahan ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya hanya memperoleh Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dengan menggunakan sistem validasi terbaru, pemerintah menjamin bahwa penerima bantuan sosial adalah individu dan keluarga yang benar-benar berada dalam kondisi membutuhkan.
Seorang penerima di Jawa Barat melaporkan bahwa saldo sebesar Rp800.000 sudah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) miliknya.
Namun, untuk pencairan bantuan sosial melalui bank penyalur lain seperti BNI, BSI, dan Bank Mandiri, hingga saat ini belum tersedia informasi resmi.
Bagi masyarakat yang ingin mengecek apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, terdapat beberapa langkah sederhana yang dapat diikuti
Untuk mengetahui status bantuan sosial, Anda dapat memanfaatkan situs resmi Kementerian Sosial melalui langkah-langkah berikut.
Pertama, akses website cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian, masukkan informasi yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan alamat lengkap sebagaimana tercantum di KTP Anda.
Setelah itu, klik tombol “Cari Data” untuk menampilkan hasil pengecekan terkait status penerimaan bantuan sosial Anda.
Sebagai informasi tambahan, pencairan dana bantuan sosial ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dana tersebut tidak akan dicairkan melalui aplikasi pihak ketiga, oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan waspada terhadap informasi yang tidak valid atau palsu.