Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengemukakan bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik seperti kepala daerah, memiliki hak dasar untuk menikmati waktu senggang, terlebih saat hari raya atau masa cuti. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap harus berjalan seiring dengan aturan yang berlaku dalam struktur pemerintahan.
Pernyataan ini merespons viralnya kabar tentang perjalanan Bupati Indramayu, Lucky Hakim, ke Jepang saat libur Idulfitri 2025. Liburan tersebut menjadi bahan pembicaraan publik setelah Dedi memberikan teguran yang ia sampaikan melalui media sosial.
Melalui unggahan Instagram pada Senin (7/4), Dedi menjelaskan bahwa meskipun berlibur merupakan hak pribadi yang sah, kepala daerah wajib menempuh mekanisme administratif sebelum bepergian ke luar negeri.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran,” kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa gubernur, bupati, wali kota, maupun wakil-wakilnya, bila hendak meninggalkan tanah air untuk sementara, harus lebih dulu memperoleh restu dari Menteri Dalam Negeri. Proses permohonan izin ini diawali dengan pengajuan surat melalui gubernur provinsi yang bersangkutan, dalam hal ini adalah dirinya.
“Tetapi untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan keluar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” lanjutnya.
Apabila prosedur ini diabaikan, sanksi administratif pun menanti. Dedi menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Setelah itu nanti menjabat kembali. Nah itu ketentuannya seperti itu. Ya untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan,” ujar dia.
Dedi juga mengungkap bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Lucky pada malam sebelumnya, tepatnya Minggu (6/4). Dalam pembicaraan itu, Lucky menyampaikan permohonan maaf lantaran lupa atau lalai dalam mengurus izin perjalanan.
“Dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu bepergian ke Jepang dan itu dilakukan untuk memenuhi keinginan anak-anaknya. Saya pikir ya Pak Lucky Hakim juga punya hak untuk bepergian ke luar negeri, tetapi bagaimana ya, memang ada aturannya,” ujar Dedi.
Hingga kini, CNNIndonesia.com belum memperoleh respons dari Lucky Hakim setelah mengirimkan pesan langsung untuk meminta klarifikasi.
Peristiwa ini bermula dari unggahan Dedi Mulyadi pada Minggu (6/4) yang menampilkan tangkapan layar aktivitas Lucky di Jepang. Dalam unggahan itu, terlihat bahwa Lucky sempat menyebut sebuah perusahaan travel yang turut terlibat dalam perjalanannya. Selain itu, ia juga memperlihatkan berbagai kegiatan di Negeri Sakura, termasuk penyambutan yang diterimanya di sana.
Namun, berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com pada Senin (7/4) pagi, seluruh unggahan tersebut telah hilang dari akun Instagram milik Lucky Hakim dan akun perusahaan travel yang dimaksud.
Dalam unggahan yang kini tersebar luas di dunia maya, Dedi sempat menuliskan pesan bernada teguran yang cukup santai: ia mengucapkan selamat liburan kepada Lucky, dengan tambahan pengingat—“nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu yah.”
Teguran tersebut langsung memicu gelombang reaksi dari netizen. Ada yang menyayangkan langkah Lucky karena dinilai kurang patuh pada etika birokrasi, sementara sebagian lain menilai teguran itu terlalu berlebihan, karena liburan adalah hak pribadi siapapun, termasuk pejabat daerah.