[Update] Info Yakin Pilpres Diulang tanpa Prabowo-Gibran, Tim Hukum AMIN Tambah 35 Bukti di Berkas Kesimpulan ke MK Update 2023

Huntnews.id, JAKARTA—Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ menambah 35 bukti baru saat menyerahkan kesimpulan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Di antara poin bukti tambahan yang diserahkan kepada MK adalah tentang pelanggaran terhadap persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Ada juga bukti tentang pelanggaran-pelanggaran lainnya, berupa penyalahgunaan bansos, netralitas pejabat kepala daerah, kepala desa. Lalu juga mengenai IT.

Penyerahan bukti tambahan itu diungkap Anggota Tim Hukum AMIN Heru Widodo dalam konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).

“Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini. Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan,” kata Heru dikutip dari Republika.co.id.

Dijelaskan Heru, pihaknya optimistis dengan bukti-bukti dalam kesimpulan yang diserahkan kepada MK dapat menguatkan argumen mengenai adanya kecurangan dalam Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan kepada MK.

Pihaknya meyakini hakim konstitusi memiliki pertimbangan yang kuat untuk harapannya dapat mengabulkan permohonan dari tim AMIN., yakni mengenai dilakukannya pemungutan suara ulang tanpa Prabowo-Gibran. (ilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *