[Update] Info Tolak Rekomendasi PSU, 5 Anggota KPU Maros Disidang DKPP Update 2023

Huntnews.id Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang terhadap anggota KPU Kabupaten Maros terkait tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan umum (Pemilu) berdasarkan rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cenrana.

Sidang yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sulsel itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan merujuk pada perkara nomor 42-PKE-DKPP/III/2024 yang diadukan oleh Syukri.

Sejumlah nama-nama sebelumnya telah diadukan oleh Syukri baik itu Ketua KPU Maros, Jumaedi, anggota KPU Hasmaniar Bachrun, Karsi, Nurul Amrah, dan Muhammad Salman sebagai Teradu I sampai V.

Semua Teradu didalilkan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03 Cenrana Baru, Kecamatan Cenrana dan tidak memaksimalkan waktu satu hari yang tersisa untuk melaksanakan PSU.

Sekretaris DKPP, David Yama menuturkan pada sidang kedua ini pihaknya masih akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Pihak yang dipanggil telah seusai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Huntnews.id juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

Dalam sidang tersebut Ketua DKPP, Heddy Lugito memimpin jalanya persidangan. (ard/axk)

Penulis: Ardi Jaho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *