[Update] Info Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Yakin Prabowo-Gibran Tetap Presiden-Wapres Terpilih Update 2023

Huntnews.id, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menyerahkan kesimpulan KPU atas sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kepada panitera di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan yakin kemenangan Prabowo-Gibran tidak akan dianulir.

Pihak KPU menegaskan, mereka telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai UU Pemilu, sehingga gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal ditolak.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyampaikan hal itu usai bersama sejumlah komisioner lain menyerahkan kesimpulan KPU atas sidang sengketa hasil Pilpres 2024 kepada panitera di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).

“Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Idham dikutip dari Republika.co.id.

“Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu,” lanjutnya.

Berdasarkan dokumen kesimpulan, KPU meminta majelis hakim menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Mereka juga meminta agar majelis hakim MK menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pilpres 2024, yang di dalamnya termaktub raihan suara Prabowo-Gibran 96.214.691, Anies-Muhaimin 40.971.906, dan Ganjaf-Mahfud 27.040.878.

Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan, pihaknya meminta MK menolak gugatan dan menyatakan sah keputusan tersebut karena seluruh dalil kubu Anies dan kubu Ganjar tak terbukti dalam persidangan. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tidak menguatkan dalil-dalil mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *