[Update] Info Gegara Rapat Hakim sebelum Putusan Batas Usia Capres-cawapres, Ketua MK Anwar Usman Sampai Sumpah “Demi Allah” Update 2023

Huntnews.id, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah dirinya berbohong saat absen dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutuskan perkara 29-51-55/PUU-XXI-2023 soal batas usai capres-cawapres.

Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bahkan berani bersumpah dan menegaskan bahwa absennya dalam RPH tersebut karena masalah kondisi kesehatan.

“Saya bersumpah demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit,” kata Anwar usai menjalani sidang pemeriksaan tertutup yang di gelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023) dikutip dari Inilah.com.

Menurutnya, ketidakhadirannya dalam RPH tersebut karena tertidur usai minum obat. Anwar baru bangun setelah RPH tersebut selesai.

“Saya sakit tetapi tetap masuk. Saya minum obat, saya ketiduran,” ujar Anwar,” ungkapnya.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan kebohongan soal kehadiran Anwar Usman dalam RPH sebelum memutus perkara soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang,” kata Jimly di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).

Saat RPH yang memutus perkara 29-51-55/PUU-XXI/2023, Anwar Usman tidak hadir. Namun, dalam RPH yang membahas perkara 90-91/PUU-XXI/2023, Anwar justru hadir.

“Kan waktu itu alasannya kenapa tidak hadir ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit,” ungkap Jimly.

Jimly menegaskan, salah satu alasan ini pasti kebohongan. “Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar, berarti satunya tidak benar,” tambahnya.

Silahkan kirim ke email: [email protected].

Stay connect With Us :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *