[Update] Info Wamenkumham 2011-2014 Prediksi Gugatan Paslon 01 dan 03 Dikabulkan MK, Ini Alasannya Update 2023

Huntnews.id – Wamenkumham 2011-2014, Denny Indrayana memprediksi, gugatan paslon 01 dan 03 bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya bukan terletak pada alat bukti yang diajukan kedua penggugat. Melainkan pada hakim yang menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tersebut.

“Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” cuit Denny Indrayana di akun X bercentang biru, @dennyindrayana.

“Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,” imbuhnya.

Menurut Denny, dengan majelis yang hanya delapan orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal empat hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi.

“Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *