Huntnews.id – Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya (Purn) Muhammad Syaugi mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti diketahui, dalam amar putusannya, Senin, 22 April 2024, MK menolak gugatan Paslon 01 dan 03 terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
“Kita sangat terkejut dengan putusan MK kali ini,” jelas Syaugi.
Meski demikian kata Syaugi, pihaknya juga mengapresiasi tiga hakim konstitusi. Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Mereka melakukan dissenting opinion.
“Kita punya apresiasi dan kebanggaan kepada tiga hakim konstitusi yaitu Pak Saldi Isra, Bu Eni dan Pak Arif Hidayat, yang disetting opinion dan ini menunjukkan bahwa permohonan dari paslon 01 Tim Hukum Nasional Amin ini dipenuhi,” ungkapnya.
Syaugi juga melihat adanya perubahan pola hakim konstitusi pada saat putusan usia cawapres di bawah 40 tahun dengan hari ini.
“Rupanya hari ini berubah haluan, kita tidak tahu dan ini yang membuat akhirnya menjadi 5 banding 3, tapi Sekali lagi saya apresiasi kemudian kita diterima oleh beliau bertiga,” jelasnya.
Syaugi mengatakan, pihaknya meyakini masyarakat bisa menilai putusan tersebut.
“Saya yakin masyarakat bisa menilai apa dan bagaimana putusan tersebut. Mudah-mudahan ini bisa menjadi bekal kita nantinya, agar berikutnya mungkin calon-calon kita berikutnya bisa memahami situasi ini, dan berharap negarai kita bisa jadi negara demokrasi yang adil,” tutupnya. (*)