[Update] Info Hakim MK Nilai Eksepsi 02 Sudah Expire dan Tidak Beralasan Hukum Update 2023

Huntnews.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, menilai eksepsi 02 sudah kelewat waktu dan tidak beralasan hukum.

Itu diungkap Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum kewenangan MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2024, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Menurut Saldi Isra, tidak tepat MK dijadikan “keranjang sampah”, untuk menyelesaikan semua masalah terkait pemilu.

Saldi awalnya menjelaskan Pasal 24C ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan MK tidak hanya sebatas mengadili angka atau hasil rekapitulasi.

Akan tetapi kata Saldi, MK juga dapat menilai tahapan pemilu soal penetapan suara sah.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan kutipan putusan di atas, telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” beber Saldi.

Saldi mengatakan, MK merupakan lembaga konstitusional terlepas dari aturan yang termaktub dalam undang-undang itu. MK, kata Saldi, sejatinya, bukan tempat tumpuan menyelesaikan semua masalah selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

“Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *