Huntnews.id – Video Jokowi yang bertemu dengan sejumlah konten kreator diputar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Ketua MK, Suhartoyo pun meminta dihentikan.
Video itu diputar kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto, Rabu, 27 Maret 2024. Video itu juga berisi tangkapan layar berita dan potongan video pernyataan Presiden Jokowi soal Pemilu 2024.
“Sebentar-sebentar kuasa hukum, setop dulu, setop dulu, kuasa hukum pemohon, ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti saja?” kata Suhartoyo.
“Video ini bagian dari posita Yang Mulia. Video ini salah satu bukti yang memperlihatkan narasi cawe-cawe Presiden Joko Widodo,” ujar Bambang Widjojanto
“Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya,” ujar Suhartoyo.
“Iya dan konfirmasinya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan,” jawab BW.
“Sebagian dari bukti bukan?” tanya Suhartoyo.
BW mengatakan video itu bagian dari bukti juga. Dia meminta majelis hakim untuk mengizinkan pemutaran video dilanjutkan.
“Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan,” ujar Bambang.
“Silakan,” kata Suhartoyo.
Pemutaran video pun dilanjutkan. Setelah itu, Bambang Widjojanto membacakan petitum pemohon.
Dalam petitumnya, Bambang Widjojanto meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemilu ulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka. (bs/asw)