Huntnews.id, JAKARTA—Langkah mantan presiden Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) diikuti banyak tokoh lainnya.
Kamis hari ini misalnya, delapan perwakilan dari Petisi 100 dan Front Penegak Daulat Rakyat (F-PDR) mengajukan Amicus Curiae ke MK.
Kedelapan tokoh itu adalah Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto (mantan Kepala Staf TNI-AD), Dr Marwan Batubara (mantan Senator/anggota DPD RI Utusan Jakarta), Letjen Mar (Purn) TNI Soeharto (mantan komandan Marinir), dan Mayjen (Purn) TNI Soenarko (mantan Danjen Kopassus). Lalu HM Mursalin (Presiden KISDI), Dindin Maolani SH (praktisi hukum), Rizal Fadillah SH (pemerhati politik dan kebangsaan), dan Syafril Sjofyan (aktivis).
Mereka mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Tepatnya Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES- XXII/2024.
Koordinator Pengajuan Amicus Curiae Marwan Batubara dalam keterangannya menegaskan, langkah ini mereka ambil sebagai wujud cinta Tanah Air.
“Kami mengambil langkah ini karena cinta kepada NKRI, dan ingin negara kita ini terjaga eksistensinya, termasuk sistem yang berlaku di dalamnya, yakni sistem demokrasi, demi menuju Indonesia Emas tahun 2045,” kata Marwan Batubara, Kamis (18/4/2024) dikutip dari Republika.co.id.
Dijelaskan Marwan, pihaknya melihat dalam hampir 10 tahun ini demokrasi yang direngkuh dengan menggulingkan Orde Baru dan menggulirkan Orde Reformasi, dikorupsi dengan kebijakan-kebijakan yang mengarah pada sistem otoritarianisme.
Dia menyebut, puncak pengkhianatan terhadap Reformasi itu adalah didesainnya penyelenggaraan Pilpres 2024 demi melanggengkan kekuasaan. Dengan disertai pembangunan dinasti politik yang para personelnya akan didudukkan pada posisi-posisi strategis di pemerintahan pusat maupun daerah.