Huntnews.id — Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 resmi dilantik Selasa, 1 Oktober2024 yang digelar di ruang sidang paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pelantikan ini turut dihadiri Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto
Dalam sambutannya, Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat kepada para anggota DPR yang terpilih dan berharap mereka dapat mengemban amanah rakyat dengan baik.
Prabowo Subianto juga turut memberikan ucapan selamat serta menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam lima tahun mendatang.
Sebagai wakil rakyat, para anggota DPR ini akan menerima gaji dan tunjangan yang cukup tinggi, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan No 5-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Total gaji dan tunjangan yang diterima bisa mencapai Rp 62,5 juta per bulan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Gaji Pokok:
• Ketua DPR: Rp 5.040.000
• Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000
• Anggota DPR RI: Rp 4.200.000
2. Tunjangan Jabatan:
• Ketua DPR: Rp 18.900.000
• Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
• Anggota DPR RI: Rp 9.700.000
3. Tunjangan Komunikasi:
• Ketua DPR: Rp 16.468.000
• Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000
• Anggota DPR RI: Rp 9.700.000
4. Tunjangan untuk 2 Anak:
• Ketua DPR: Rp 201.600
• Wakil Ketua DPR: Rp 184.000
• Anggota DPR RI: Rp 168.000
5. Tunjangan Kehormatan:
• Ketua DPR: Rp 6.690.600
• Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000
• Anggota DPR RI: Rp 5.580.000
6. Tunjangan Istri:
• Ketua DPR: Rp 504.600
• Wakil Ketua DPR: Rp 462.000
• Anggota DPR RI: Rp 420.000
7. Uang Pensiun:
• Ketua DPR: Rp 3.042.000 (60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta)
• Wakil Ketua DPR: Rp 2.772.000 (60 persen dari gaji pokok Rp 4,62 juta)
• Anggota DPR RI: Rp 2.520.000 (60 persen dari gaji pokok Rp 4,20 juta)
Selain gaji dan tunjangan tersebut, anggota DPR RI juga akan menerima berbagai fasilitas tambahan, seperti uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000, asisten anggota Rp 2.250.000, tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa per bulan, tunjangan PPh Rp 2.699.813, bantuan listrik dan telepon sebesar Rp 7.700.000, serta fasilitas rumah jabatan senilai Rp 3 juta di wilayah Kalibata atau Rp 5 juta di Ulujami.
Dengan fasilitas dan gaji yang diberikan, diharapkan para anggota DPR RI dapat bekerja optimal demi kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. (*)
Penulis: Wilda Izzatul Yazida