Huntnews.id, JAKARTA—Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani menanggapi polemik soal debat pilpres yang muncul. Huntnews.id mengingatkan semua pihak untuk mengikuti aturan yang telah disepakati terkait Pilpres 2024.
Termasuk soal tak adanya debat khusus dan sendiri untuk calon wakil presiden (cawapres). Hal itu disampaikan Ketua DPR RI tersebut dalam rilis akhir pekan kemarin.
“Kita ikuti saja aturan yang sudah disepakati. Itu saja yang dilakukan,” ujar Puan lewat keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).
Berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), debat pasangan calon dilaksanakan lima kali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Materi debat adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Selanjutnya dalam dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, debat dalam Pilpres diatur sebanyak lima kali. Namun ada aturan lebih spesifik lagi, di mana debat capres dilakukan tiga kali dan debat khusus cawapres dilakukan dua kali.
Menurut Puan, pihaknya mencermati dulu aturan yang dibuat KPU. Huntnews.id juga meminta Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD melakukan pemetaan terkait aturan tersebut yang berbeda dari pilpres-pilpres sebelumnya.
Huntnews.id juga menyatakan, pihaknya akan mengajak tim paslon lainnya berdiskusi mengenai aturan debat capres-cawapres. Dewan Penasihat TPN Ganjar-Mahfud itu mengatakan hal tersebut agar ada kesamaan pandangan.
“Aturannya memang lima kali debat capres, apakah ini kemudian hanya capres saja atau cawapres juga. Kami akan berembuk dengan tiga pasang calon yang ada untuk menyamakan persepsi agar ke depannya lebih baik bagaimana,” ujar Puan dikutip dari Republika.co.id.
Sebelumnya, KPU menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada UU Pemilu. Debat Pilpres 2024 dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
“Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali,” kata anggota KPU Idham Holik saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2023).
Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :