Huntnews.id – Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno mendesak calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya sebagai wali kota Solo.
Desakan ini mencuat buntut Gibran kembali mengajukan cuti dinas untuk melakukan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Menurut Sukasno, wali kota cuti tak menyalahi regulasi. Hanya saja, langkah Gibran sudah beberapa kali mengambil cuti kemungkinan akan berpengaruh terhadap kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot Solo) yang begitu padat seiring pelayanan maksimal yang dibutuhkan warga.
“Karena apa pun eksekutif yang namanya kepala daerah itu sangat penting. Jadi menurut saya kalau tidak efektif lebih baik mas wali mundur walau di aturan memang tidak diharuskan mundur,” kata Sukasno seperti melansir Inilah, Selasa (16/1/2024).
Dia membeberkan, tidak maksimalnya kinerja eksekutif antara lain bisa dilihat dari belum adanya peraturan wali kota (perwali) yang dibutuhkan sebagai turunan aturan operasional sejumlah peraturan daerah (perda).
Hal ini dinilai terjadi akibat kesibukan Gibran Rakabuming Raka yang masih berstatus wali kota Solo sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.
“Itu seperti perda ketenagakerjaan, pajak dan retribusi. Itu menyebabkan tidak efektif, banyak perwali yang tidak jadi,” ungkapnya.
Oleh karena, Sukasno menegaskan, cuti yang dijalani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan.
“Memang tidak melanggar aturan wali kota cuti dan itu sesuai regulasi. Tapi tidak efektif dan etis jika harus dilakukan beberapa hari,” tutupnya. (*)
Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :