Huntnews.id – Politisi Gerindra, Habiburokhman mengaku, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membuktikan bahwa mantan Ketua MK, Anwar Usman membuka ruang intervensi dari luar sebagimana putusan MKMK dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 beberapa waktu lalu.
Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini menambahkan, telah mencermati betul putusan itu, bahkan telah membaca detail 400 halaman. Dari hasil pencermatan itu, dirinya tidak menemukan adanya salah satu hakim MK yang bilang membuka ruang intervensi dari luar.
“Iya bisa (tidak benar adanya membuka ruang intervensi dari luar). Semua bisa menyimpulkan yang jelas MKMK tidak bisa membuktikan Anwar Usman membuka ruang intervensi, tetapi menghukum Anwar Usman, membuka ruang intervensi,” ujar Habiburokhman dalam Podcast Akbar Faizal Uncensored (AFU) dikutip Huntnews.id, Senin 4 Desember 2023.
Mantan aktivis itu bilang, dengan tidak adanya pembuktian atas adalah intervensi dari luar dari putusan MKMK ini menjadi cacat sejarah pada Ketua MKMK.
“Saya hanya mengatakan MKMK tidak bisa membuktikan terjadinya intervensi, tidak bisa membuktikan Anwar Usman membuka ruang intervensi tetapi menghukum Anwar Usman dengan tuduhan tersebut, ini yang menurut saya akan menjadi cacat sejarah pada saudara Jimmly Assidiqie sampai kapanpun,” jelas Habiburokhman.
“Sebetulnya banyak juga yang mempermasalahkan ini ya kan, tetapi yang punya kesempatan berbicara kayak saya kan enggak banyak ya kan. Ya ini akan menjadi catatan kok, orang akan ingat terus ini Pak Jimly ya orang yang pernah menghukum seseorang tanpa pernah menjelaskan pembuktian dasar penghukuman tersebut gitu kan,” tambahnya menutup.
Untuk diketahui, MKMK menilai Ketua MK Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang memberi karpet merah bagi putra sulung Presiden RI Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.
“Hakim Terlapor (Anwar Usman) terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan Angka 1, 2 dan 3,” ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023 lalu.
MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan soal syarat minimal usia capres-cawapres. Anwar Usman merupakan paman Gibran– saat ini menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. (War)
Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :