Huntnews.id, JAKARTA—Sebanyak 16 orang pendemo di depan gedung MPR/DPR RI dan kantor KPU RI pada Selasa (19/3/2024) kemarin diamankan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/3/2024) menyebut ada delapan orang yang diamankan di masing-masing lokasi unjuk rasa tersebut.
“Dari lokasi aksi unjuk rasa di KPU ada 8 orang, yang dilakukan pemeriksaan. Unjuk rasa di gedung DPR RI ada 8 orang yang dilakukan pemeriksaan untuk didalami secara simultan oleh petugas kepolisian,” kata Ade Ary dikutip dari PMJ News.
Ade Ary mengatakan, 16 pendemo tersebut diamankan karena mengganggu ketertiban dan keamanan. Polisi menilai mereka melanggar aturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Tentunya ada alasan rekan petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang ini karena ada gangguan keamanan dan ketertiban tadi malam. Namun secara persuasif sudah dilakukan imbauan literasi komunikasi sudah dilakukan,” jelasnya.
Ke-16 orang pengunjuk rasa tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Pihak kepolisian akan meminta keterangan terkait unjuk rasa yang dilakukan kemarin.
“Pemeriksaan dan pendalaman untuk mengetahui peristiwa karena dalam proses pemberitahuan penyampaian aksi secara tertulis ada penyampaian dari petugas tentang tata cara aturan penyampaian pendapat. Inilah yang didalami,” tandasnya.
Demo di KPU dan DPR RI kemarin diikuti ribuan orang. Mereka menggelar aksi unjuk rasa terkait pemilu 2024. (ilo)