[Update] Info PKS Tolak Revisi UU Pilkada, Mardani: Berpotensi Rusak Demokrasi Update 2023

Huntnews.id, JAKARTA—Anggota Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menolak hasil penyusunan RUU Pilkada. Alasannya, itu berpotensi merusak demokrasi.

Hal itu Huntnews.id tegaskan saat membacakan pandangan fraksinya pada Rapat Pleno hasil Panja Penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU oleh Panja Badan Legislasi.

Menurutnya, Fraksi PKS menilai bahwa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan amanat Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan pelaksanaan sistem demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pilkada yang dilaksanakan secara langsung ini kata dia diharapkan dapat menjamin tercapainya kualitas pemerintahan daerah yang berjalan baik dengan dukungan masyarakat seluas-luasnya.

“Dalam Pilkada langsung, diharapkan partisipasi masyarakat tinggi sehingga Kepala Daerah yang terpilih memiliki tanggung jawab terhadap publik yang besar karena keterpilihannya ditentukan oleh mayoritas masyarakat,” kata Mardani dalam rilis yang dikutip dari dpr.go.id, Kamis (26/10/2023).

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan, PKS menilai perumusan kembali jadwal Pilkada harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek, meskipun percepatan jadwal Pilkada bisa berdampak positif karena mengurangi waktu jabatan Kepala Daerah yang diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah.

Fraksi PKS juga beranggapan penyusunan RUU Pilkada dilakukan tergesa-gesa, untuk dilakukan pembahasannya bahkan pada saat masih masa reses.

Bagi Fraksi PKS, tidak ada urgensi untuk sesegera mungkin membahas RUU Pilkada ini di tengah masa reses yang seharusnya digunakan untuk terjun langsung melakukan aktivitas di tengah-tengah masyarakat.

Selanjutnya, Fraksi PKS DPR RI menilai penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Pilkada ini terkesan sangat dipaksakan karena RUU Pilkada ini bukan termasuk daftar RUU Prioritas Prolegnas Perubahan Tahun 2023 maupun Tahun 2024.

Selain itu, Fraksi PKS menilai landasan penyusunan RUU Pilkada yang dibahas sebagai RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan MK juga kurang tepat.

Silahkan kirim ke email: [email protected].

Stay connect With Us :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *