Huntnews.id — Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, akan mengadakan rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 10 September 2024, untuk menentukan dasar hukum apabila kotak kosong memenangkan Pilkada 2024.
“Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti ke mana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Huntnews.id juga mendorong agar pemilihan kepala daerah ulang segera dilaksanakan jika kotak kosong menang di suatu wilayah.
“Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan,” katanya.
Menurutnya, sejauh ini terdapat dua penafsiran dalam undang-undang terkait jika kotak kosong menang dalam Pilkada.
Pertama, pemilihan ulang dilakukan pada Pilkada berikutnya lima tahun kemudian jika kotak kosong menang.
Kedua, Pilkada diadakan ulang paling lambat satu tahun setelahnya jika kotak kosong menang.
Huntnews.id menegaskan bahwa suatu daerah sebaiknya dipimpin oleh kepala daerah definitif, karena kewenangan penjabat kepala daerah bersifat terbatas.
“Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 September 2024 untuk membahas fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kita juga sampaikan ke Presiden, kita akan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan itu juga sudah sampai di Komisi II tanggal 10 (September) akan dijadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas terkait dengan bagaimana kalau daerah-daerah tersebut kemudian pasangan calon tunggalnya yang menang,” kata anggota KPU RI August Mellaz saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta (6/9).
KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per 4 September pukul 23.59 WIB.