[Update] Info Maju Pilkada, Caleg Terpilih harus Mundur Update 2023

Huntnews.id, JAKARTA-Aturan mengenai pengunduran diri calon legislatif terpilih yang ingin maju dalam Pilkada serentak tahun 2024 menjadi perbincangan hangat pada Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI yang dilangsungkan Selasa, (15/5/2024) di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta.

Aturan yang termaktub pada Pasal 19 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang pencalonan Pilkada 2024 mendapat banyak sorotan. Itu karena memuat diksi yang multitafsir. Hal itu dikarenakan terdapat diksi ‘bersedia’ tersebut.

“Jadi pada saat ditetapkan sebagai calon (kepala daerah), dia (caleg terpilih) sudah otomatis menyatakan gugur sebagai anggota dewan terpilih. Mau pakai (diksi) bersedia, wajib, harus itu (mundur) nanti coba kalian ini (RPKPU) lah. Atau sebenarnya nggak usah pakai itu (diksi bersedia), mengundurkan diri saja itu. Mengundurkan diri saja nggak usah pakai embel-embel yang lain,” tegas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin Rapat persetujuan Rancangan PKPU terkait penyusunan daftar pemilih serta RPKPU tentang pencalonan Pilkada 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Kamran Muchtar pun mengingatkan bahwa diksi ‘bersedia’ yang digunakan bisa menjadi multitafsir sehingga diperlukan perubahan redaksional. Begitu juga Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin.

Rahmat menegaskan, DPR hanya ingin kepastian untuk calon terpilih anggota terpilih DPR, DPD dan DPRD. Makanya, menurut dia perlu ada kalimat yang lebih tegas.

“Tadi kan disampaikan bahwa bersedia, sanggup, wajib (untuk mundur). Kalau boleh mengusulkan, di dalam pasal yang menyangkut ini tadi ditambahi frasa atau kalimat yang bisa dimaknai bahwa secara otomatis maka keputusan KPU tentang terpilihnya anggota tersebut tidak berlaku atau dicabut. Jadi supaya tidak ada lagi kita mempunyai makna yang berbeda-beda,” ujar Rahmat dikutip dari dpr.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *