[Update] Info KPU Tegaskan Gibran Berstatus MS sebagai Kandidat Pilpres 2024, Tim Prabowo: Masih Ada yang Berupaya Menjegal Update 2023

Huntnews.id, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan ketiga pasangan kandidat, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, memenuhi syarat (MS) untuk menjadi capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Kesimpulan itu diambil setelah KPU merampungkan verifikasi administrasi terhadap syarat-syarat pencalonan pasangan capres-cawapres.

Hal itu diungkap Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta. “Semua dokumen administrasi pencalonan bakal capres dan bakal cawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Idham Holik dikutip dari Republika.co.id.

Karena sudah berstatus MS, kata dia, tiga pasangan itu kini tinggal menunggu penetapan. KPU akan melaksanakan penetapan atau peresmian tiga pasangan tersebut sebagai capres-cawapres Pilpres 2024 pada Senin (13/11/2023).

“Sehari kemudian, 14 November 2023, akan dilakukan pengundian nomor urut capres-cawapres,” kata koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.

Secara khusus terkait pencalonan Gibran, Idham menegaskan, wali kota Solo berusia 36 tahun itu juga berstatus MS. Sebab, ketentuan syarat batas usia yang berlaku adalah sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Idham menambahkan, putusan nomor 90 itu hingga kini masih berlaku sehingga KPU menjadikannya landasan untuk memverifikasi pencalonan Gibran.

Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) tidak membatalkan putusan 90 itu meski menemukan banyak pelanggaran kode etik dalam proses pembuatan putusannya. “Pascaputusan MKMK sampai saat ini tidak ada pembatalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujarnya.

Meski sudah MS, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan elite Partai Golkar menuding masih ada gerakan yang berupaya menjegal pencalonan Gibran, bahkan berupaya menggagalkan Pilpres 2024.

Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menjelaskan, pencalonan Gibran telah berkekuatan hukum tetap karena putusan MK mengenai batas usia minimum capres dan cawapres tidak dibatalkan oleh MKMK.

Silahkan kirim ke email: [email protected].

Stay connect With Us :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *