Huntnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada Minggu, 10 Maret 2024. PSU akan digelar dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPU awalnya berencana metode KSK akan digelar pada 9 Maret 2024 dan metode TPS 10 Maret 2024. Namun, akhirnya KPU menyamakan jadwal KSK dan TPS pada 10 Maret 2024.
“Benar semuanya (KSK dan TPS) di 10 Maret. Insyallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik kepada wartwan, Kamis, 7 Maret 2024 malam.
Idham merasa optimis pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur akan berjalan lancar. Idham menyebut hari libur menjadi pertimbangan KPU menggelar PSU di Malaysia dengan dua metode itu.
“Insyaallah berjalan lancar. Kenapa dikonsentrasikan di hari minggu, 10 Maret 2024, karena hari libur, mempertimbangkan aktivitas pemilih di Kuala Lumpur,” kata Idham.
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan sebanyak 62.217 pemilih bakal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Malaysia pada tanggal 9 dan 10 Maret 2024.
“Kita dapat menyimpulkan dan sudah kita tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di luar negeri untuk pemungutan suara ulang Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih, dan kemudian akan dialokasikan untuk 2 metode memilih, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK),” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan dikutip Selasa, 5 Maret 2024 lalu.
Hasyim menjelaskan, basis pemutakhiran daftar pemilih beranjak dari jumlah pemungutan suara awal, yaitu 78.000 pemilih. Di mana jumlah pemilih di Kuala Lumpur awalnya sebanyak 447.358 pemilih yang dilayani dengan tiga metode yakni pos, TPS dan KSK. (in/asw)