[Update] Info Ketua MK Optimis Selesaikan Sengketa Pilpres 14 Hari Update 2023

Huntnews.id – Ketua MK optimis selesaikan sengketa pilpres dalam waktu 14 hari. Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

“Dalam batas penalaran yang wajar, bisa enggak MK secara komprehensif menangani itu? Dengan berbagai, katanya, kompleksitas kecurangan atau anggapan-anggapan ada kecurangan, bisa enggak dengan waktu 14 hari kira-kira paling enggak 2 perkara (sengketa diputus)?” ungkapnya kepada wartawan, Rabu, 6 Maret 2024 malam.

Suhartoyo tetap optimis pekerjaan itu akan dituntaskan. KPU Siapkan Pengacara dan Tim Hukum Antisipasi Sengketa Pemilu di MK

“Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan. Di luar itu kan kadang-kadang itu instrumen yang di luar kemampuan kami,” kata Suhartoyo seperti dilansir dari Warta Ekonomi.

Menurut Suhartoyo, pada sengketa pilpres sebelumnya, terdapat banyak permintaan untuk menghadirkan saksi.

“Bahkan, para pemohon juga bisa saja menyampaikan puluhan hingga ratusan dalil kecurangan,” imbuhnya.

“Kita bisanya hanya mendengar 15 saksi kan. Iya kan? Yang 2019 coba ingat. Nah sekarang (misalnya) ada 1000 dalil, saksinya harus 1000, kapan kita mau periksa 1000 saksi itu?” lanjutnya.

Padahal kata dia, setiap dalil harus dibuktikan di persidangan yang mana pembuktian itu bisa berasal dari banyak alat bukti, baik surat, keterangan saksi, hingga ahli.

Huntnews.id juga menyebut, dimensi penyelenggaraan pilpres sangat luas dan kompleks. Berbeda dengan sengketa Pileg yang terbatas padda cakupan dapil tertentu saja. Sementara sengketa pilpres mencakup seluruh Indonesia.

“Apa kita mau mendengar 100 saksi, kapan waktunya, 14 hari? Apalagi dua perkara misalnya, bagi dua saja 7 hari kerja dan 7 hari kerja (masing-masing harus sudah putus),” ungkapnya. (we/asw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *