[Update] Info Jika MKMK Putuskan Ada Pelanggaran Etik, Sidang MK soal Batas Usia Capres-cawapres Harus Diulang Update 2023

Huntnews.id, JAKARTA—Publik sedang menantikan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK  terkait Putusan MK soal syarat capres-cawapres.

Petinggi Partai Demokrat, Benny K Harman lewat akun X pribadinya, @BennyHarmanID menegaskan MKMK tidak mungkin secara serta merta membatalkan putusan MK.

Meski demikian, Huntnews.id mengatakan bahwa jika MKMK memutuskan ada pelanggaran etik, maka itu membuka jalan untuk persidangan permohonan judicial review untuk kasus tersebut di MK diulang dan dimulai dari awal.

“Jika MKMK memutuskan ada pelanggaran etik dalam Putusan MK, maka putusan MKMK tersebut akan menjadi bukti hukum yg sangat kuat utk meminta pembatalan Putusan MK. Persidangan permohonan JR utk kasus tersebut di MK harus diulang dan dimulai dari awal,” ujarnya.

Menurutnya, sidang MK dilakukan untuk menganulir/membatalkan putusan MK sebelumnya dan memeriksa ulang kasus tersebut untuk diputuskan.

“Hasilnya bisa saja tetap dan bisa saja berubah. Jadi jelas lah, putusan MKMK tidak secara otomatis membatalkan putusan MK yang menjadi pangkal keributan selama ini. Jelas kan?” ujarnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshidiqie sebelumnya mengatakan Putusan MK soal syarat capres-cawapres bisa berubah jika Mahkamah Konstitusi menguji kembali putusan itu.

Mengenai apakah putusan MKMK bisa menganulir putusan MK soal syarat capres-cawapres, Jimly mengaku hal itu merupakan permintaan sebagian besar pelapor.

Rencananya, MKMK akan membuat putusan pada Selasa, 7 November 2023. (ilo)

Silahkan kirim ke email: [email protected].

Stay connect With Us :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *