[Update] Info Isi Pidato Lengkap Megawati; Ajak Rakyat Melawan Kesewenang-wenangan dan Kecurangan Penguasa Update 2023

Huntnews.id — Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri akhirnya bersuara. Dalam pidatonya, Minggu 12 November 2023, presiden kelima RI itu mengajak rakyat melawan.

Megawati menilai saat ini ada indikasi kembali ke zaman orde baru. Muncul lagi dugaan rekayasa hukum untuk kepentingan orang tertentu.

Berikut isi pidato Megawati Soekarnoputri selengkapnya:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Om swastiastu namo buddhaya. Salam kebajikan. Rahayu. Salam Pancasila. Merdeka!

Saudara-saudara sekalian, seluruh rakyat Indonesia yang saya cintai dan banggakan di manaun kalian berada. Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas rahmat dan karunia-Nya yang diberikan kepada kita semua.

Pada momentum yang sangat baik ini, setelah mendengarkan dengan saksama terhadap apa yang terjadi dalam kehidupan politik kita masa sekarang dan
mempertimbangkan segala sesuatunya
dengan hati nurani yang jernih sebagai
kontemplasi, maka saya memutuskan sudah
tiba saatnya untuk berbicara. Berbicara dengan burani. Berbicara dengan tuntunan akal sehat dan berbicara dengan kebenaran yang hakiki dengan melihat persoalan yang
kita hadapi akhir-akhir ini.

Maka izinkan saya berbicara di sini sebagai anak bangsa yang ikut berjuang bagi tegaknya demokrasi Indonesia. Juga sebagai presiden kelima Republik Indonesia dan sebagai ketua umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi.

Kita semua tentunya sangat-sangat prihatin dan menyayangkan mengapa hal tersebut sampai terjadi berulang kali. Saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah peranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan
selurus-lurusnya. Konstitusi tidak hanya
ditaati sebagai sebuah hukum dasar
tertulis, namun konstitusi itu harus
memiliki roh yang mewakili kehendak
tekad dan cita-cita tentang bagaimana
bangunan tata pemerintahan negara
disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri
bangsa.

Apa yang terjadi saat ini mengingatkan saya ketika sebagai presiden Republik Indonesia saat itu diperintahkan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 yang diatur dalam pasal 7B pasal 24 ayat 2 dan pasal 24c tentang dibentuknya Mahkamah
Konstitusi.

Silahkan kirim ke email: [email protected].

Stay connect With Us :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *