[Update] Info Gugatan PPP untuk Sulawesi Selatan I Ditolak MK Update 2023

Huntnews.id – Gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk perolehan suaranya di dapil Sulawesi Selatan I dalam sengketa Pileg 2024, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, partai berlambang kakbah itu sebagai pemohon, gagal menjelaskan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disebut adanya perpindahan dan pengurangan suara.

“Mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan Pemohon tidak jelas, untuk pengisian anggota DPR RI pada Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan sengketa Pileg 2024 dengan sidang pembacaan putusan dismissal, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2024.

Hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan, mulanya PPP telah menyandingkan perolehan suara menurut partainya dan Termohon atau KPU.

Akan tetapi, setelah dicermati dalil dan tabel mengenai persandingan suara yang didalikan oleh PPP, isinya tidak jelas terutama mengenai tidak menyebutkan lokus terjadi selisih jumlah suara yang berpengaruh terhadap perolehan kursi PPP dalam pengisian kursi anggota DPR Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1.

“Bahwa Permohonan Pemohon yang di dalamnya menguraikan adanya pengurangan suara Pemohon kepada Partai Garuda, ternyata tidak disertai dengan kronologi lengkap adanya pemindahan dan pengurangan suara yang dimaksud,” ucap Saldi.

“Pemohon juga gagal dalam menyampaikan seluruh TPS di mana saja yang diduga adanya perpindahan dan pengurangan suara Pemohon,” sambungnya.

Dengan itu, dalil PPP mengenai perpindahan dan pengurangan suara tanpa menyebutkan tempat secara spesifik mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten mana, bukanlah persoalan mengenai perselisihan hasil namun berkaitan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara sehingga apa yang didalilkan PPP dalam posita adalah tidak jelas dan kabur.

“Dengan alasan permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokus terjadinya pengurangan suara Pemohon dimana saja serta Pemohon tidak menguraikan secara rinci dan jelas terjadinya pengurangan atau perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda yang berpengaruh terhadap perolehan kursi Pemohon,” ujar Saldi.

Saldi juga menambahkan, menurut Mahkamah PPP dalam menguraikan dalil adanya pemindahan suara yang tidak sah dan pengurangan suara partai PPP tidak disertai dengan kronologi adanya pemindahan dan pengurangan suara dimaksud.

“Pemohon juga tidak menjelaskan secara detail terkait tempat, seperti pada TPS, rekapitulasi ditingkat kecamatan, rekapitulasi ditingkat kabupaten dan ditingkat yang lebih tinggi, yang diduga terjadinya perpindahan dan pengurangan suara,” tuturnya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan,” sambung Saldi menutup.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga sudah menolak gugatan PPP soal sengketa suara Pileg di Papua Pegunungan, empat wilayah Jawa Timur. MK baru menerima gugatan PPP terkait sengketa suara di Yahukimo. (in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *