[Update] Info DPR Sepakat Putusan MK cuma Berlaku ke Parpol Non-DPRD, Pintu PDIP Tertutup Lagi, Feri: Pengkhianatan Negara Terbesar Update 2023

Huntnews.id, JAKARTA–Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perubahan syarat ambang batas atau threshold hanya berlaku bagi partai politik (parpol) non-DPRD.

Dengan keputusan ini maka pintu PDIP untuk mengajukan calon sendiri di sejumlah wilayah tertutup lagi.

Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi dikutip dari Inilah.com.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah,” kata Awiek.

Kesepakatan ini, juga sesuai dengan daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada yang telah disusun pemerintah.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo ketika membacakan DIM pemerintah.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari sementara itu menilai dugaan DPR bakal menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah merupakan pengkhianatan negara terbesar.

“Tindakan-tindakan yang sengaja melawan konstitusi, agains the constitution itu merupakan pengkhianatan negara terbesar,” ujar Feri kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Jika skenario itu dilakukan oleh DPR dan pemerintah maka menurutnya mereka secara sadar telah melawan kehendak putusan MK. Yang mana, MK merupakan peradilan tertinggi di Indonesia.

“Jelas-jelas DPR dan pemerintah telah melakukan gerakan-gerakan melawan konstitusional yang secara sengaja melawan kehendak putusan MK, dengan sendirinya melawan kehendak konstitusi UUD 1945 yang terjawantahkan dalam putusan MK,” tegasnya. (ilo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *