[Update] Info Diduga Melanggar Aturan, 4 Daerah di Jatim Berpotensi PSU Update 2023

Huntnews.id – KPU Jawa Timur mencatat ada empat daerah di Jatim yang berpotensi digelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Daerah tersebut potensi coblos ulang karena ada dugaan melanggar aturan.

Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan membeberkan empat daerah yang rawan coblos ulang adalah Surabaya, Jombang, Kota Malang dan Bangkalan. Coblos ulang bisa digelar karena adanya pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS yang terkait dan tidak memiliki surat pindah pilih saat coblos ulang.

“Pemilih tersebut tidak menggunakan surat pindah pilih saat mencoblos. Padahal di DPT di TPS mencoblos tidak terdaftar,” kata Insan, saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat 16 Februari 2024.

Jika mengacu aturan, PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU. Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu. Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, jika petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.

Selanjutnya pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. KPU Jatim hingga saat ini belum menjelaskan lebih detail rincian lokasi yang berpotensi untuk menggelar PSU tersebut.

Namun dalam penjelasannya kepada awak media, Insan hanya membeber jika pelaksanaan PSU masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu serta kesiapan jajaran KPU Kabupaten/Kota setempat.

Insan menegaskan, jika mengacu pada ketentuan, pemungutan suara ulang maksimal digelar pada 10 hari terhitung sejak tanggal pemungutan suara yakni 14 Februari 2024 kemarin.

“Saat ini pelaksanaan PSU belum diputuskan. Maksimal 10 hari setelah pemungutan suara,” bebernya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati mengatakan, dari hasil pengawasan di lapangan memang ada beberapa daerah yang berpotensi untuk dilakukan PSU. Bawaslu sudah merekomendasikan untuk dilakukan coblosan ulang.

“Tapi data masih kami himpun dari Kabupaten/kota. Tapi, kalau melihat potensinya ini memang lebih banyak jika dibandingkan dengan Pemilu 2019,” kata Eka.

Eka mengungkapkan mayoritas temuan di lapangan adalah karena pemilih yang tidak masuk DPT TPS tertentu, atau tidak mengurus pindah pilih. Namun pemilih tersebut nekat mencoblos di TPS. Hal ini terjadi karena ketidakcermatan KPPS dalam menerima pemilih di TPS. Kasus tidak sesuai ketentuan ini cukup banyak.

“Sehingga berpotensi harus dilakukan PSU sebagaimana regulasi. Tapi datanya masih kami hitung semua,” pungkasnya. (*)

Silahkan kirim ke email: [email protected].

Stay connect With Us :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *