Huntnews.id, JAKARTA—Calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 tidak wajib mundur jika maju Pilkada 2024. Namun, bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019 wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan hal itu. Menurutnya., anggota legislatif dari Pemilu 2019 wajib melepas jabatan, namun tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Alasannya, caleg terpilih itu belum dilantik secara sah sebagai anggota dewan, sehingga caleg belum menjabat secara resmi. “Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?” ujarnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada yaitu pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
“Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].
Jika pihak itu belum dilantik, lanjut Hasyim, maka tidak wajib mundur. “Harap dibaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota,” ujar Hasyim dikutip dari Inilah.com.
Patut dicatat bahwa untuk anggota DPRD Kota/Kabupaten dan DPRD Provinsi, pengucapan sumpah/janji akan disesuaikan dengan habisnya masa jabatan anggota sebelumnya.
Sementara bagi anggota DPD dan DPR pengucapan sumpah/janji akan dilaksanakan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sedangkan pelaksanaan pilkada tahun ini rencananya akan digelar pada tanggal 27 November 2024. (ilo)