Huntnews.id — Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti laporan terhadap Apdesi dan Gibran Rakabuming Raka.
Apdesi singkatan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia. Organisasi para kepala desa seluruh Indonesia.
Baru-baru ini, ribuan perangkat desa dari seluruh Tanah Air berkumpul di Jakarta. Sesuai agenda yang tertera pada undangan yang beredar, mereka menghadiri deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran.
Padahal, kepala desa dilarang berpihak dalam pemilu. Acara itu akhirnya berbuntut laporan kepada pengawas pemilu, Bawaslu.
Pelapornya antara lain Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ). Koordinator AMPPJ, Sirra Prayuna menjelaskan, pihaknya melaporkan panitia pelaksana acara hingga calon wakil presiden (cawapres) Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka, ke Bawaslu.
“Jadi yang dilaporkan ada ketua panitia dan sekretaris panitia, yang nyata-nyata memberikan arahan mendukung pasangan calon nomor 2, dan cawapres Gibran yang hadir di sana,” kata Sirra, usai melapor di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 23 November 2023.
Alasan AMPPJ melaporkan Gibran ke Bawaslu, karena memiliki status ganda, yakni masih menjabat sebagai kepala daerah, dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
“Kenapa cawapres itu ikut diadukan? Karena Gibran saat ini menjabat sebagai wali kota Solo, artinya masuk dalam unsur penyelenggara negara,” katanya.
Dalam laporannya, Sirra menyebut beberapa alat bukti yang diserahkan ke Bawaslu RI.
“Apakah yang disampaikan itu berkaitan dengan menerima dukungan atau tidak, nanti akan dijelaskan semuanya di video itu (yang menjadi alat bukti),” tambahnya.
Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :