[Update] Info Bawaslu Sebut 30 Kades/Raja-raja di Maluku Terindikasi Melanggar terkait Pertemuan dengan Gibran Update 2023

Huntnews.id, AMBON — Bawaslu Provinsi Maluku menyebutkan sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan Kades itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Mereka ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka saat berkunjung ke Maluku.

“Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon dilansir ANTARA, Jumat, 12 Januari 2024.

Pihaknya masih terus melakukan kajian tentang syarat materiil formil.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang diterima dari para pimpinan, pihaknya menemukan sekitar 30 Kades terindikasi melanggar UU Pemilu dari estimasi 100 orang yang diundang, saat itu. 

“Kami kemudian melakukan pleno, dan analisisnya yang dihasilkan menyebutkan bahwa ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran sekalipun ini belum final,” ungkapnya.

Bawaslu Maluku akan kembali melakukan pleno untuk memutuskan apakah perbuatan para raja-raja atau kades itu memenuhi syarat formil materiil sebagai temuan atau tidak.

“Tapi dugaan awal itu kami menyatakan ini adalah pelanggaran. Karena yang hadir di situ rata-rata berasal dari dua wilayah yakni dari Kota Ambon dan Maluku Tengah, sebagian besar  dari Maluku Tengah,” terang Samsun.

Terkait dengan pertemuan itu, Bawaslu telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumentasi hasil pengawasan, memiliki daftar hadir saat kegiatan dan alat-alat bukti lainnya.

Samsun berharap proses ini bisa cepat selesai karena dugaan pelanggaran tersebut ditemukan oleh Bawaslu sendiri.

“Kemungkinan besar nanti kita lihat apakah ini merupakan aksi pidana bisa terpenuhi atau tidak atau kah ada persoalan administrasi yang kemudian mereka langgar itu berdasarkan pasal 280,” ujarnya.

Pengkategorian Kades dilakukan berdasarkan peraturan daerah misalnya di Kabupaten Maluku Tengah, yang mana dalam Peraturan Daerah pada Pasal 1 jelas menyebutkan  pemerintah desa di dalamnya ada kepala desa dan raja.

“Oleh karena itu mereka (Raja/Kades) memenuhi legal standing sebagaimana larangan yang dimaksud dalam pasal 280 itu,” sebutnya.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku, Stevin Mellay mengatakan, hingga kini Bawaslu masih melakukan analisis dari sisi substansi, materinya untuk menjatuhkan apakah benar Pasal 280 yang dilanggar atau ada pasal lain yang bisa disangkakan. 

“Pelanggaran undang-undang ini ancamannya dua tahun penjara,” kata Stevin.

Stevin mengimbau seluruh raja/kepala desa yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan atau PKPU 15 pasal 72 ayat 4, untuk kemudian menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Silahkan kirim ke email: [email protected].

Stay connect With Us :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *