Huntnews.id – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty menyatakan, bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Jakarta, tidak terbukti adanya pelanggaran kampanye pidana Pemilu. Namun, berpotensi melanggar aturan lain.
Tidak adanya pelanggaran pidana Pemilu ini sudah dibahas langsung oleh sentra Gakkumdu dan pihak Bawaslu itu sendiri. Hasilnya tidak ditemukan pelanggaran pidana Pemilu.
Kendati demikian, kata Lolly, bagi-bagi susu yang dilakukan cawapres nomor urut 2 ini, berpotensi melanggar aturan lainnya.
“Tapi apakah dia otomatis tidak melanggar hukum lainnya, ini yang sedang Bawaslu telusuri, karena potensi pelanggaran hukum itu ada,” jelas Lolly saat berkunjung ke MAN 2 Makassar, Sulsel, Kamis 21 Desember 2023.
Sebut saja aturan Pergub. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menambahkan, pihaknya sementara masih memproses hal tersebut dengan memanggil beberapa saksi dari PAN yang juga ikut dalam bagi-bagi susu itu.
“Misalnya soal Pergub, yang jelas menyatakan CFD itu tidak bisa digunakan untuk aktivitas politik,” sebut Lolly.
“Nah, saat ini sedang berproses, pidana Pemilunya memang tidak terbukti, tapi untuk pidana lainnya masih dalam penelusuran Bawaslu,” lanjutnya menutup.
Diketahui, Minggu 3 Desember 2023 lalu, Gibran Rakabuming Raka dan beberapa kader PAN membagi-bagikan susu gratis di kawasan CFD Jakarta. (War)
Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :