Huntnews.id, JAKARTA — Potensi pemilih yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik tidak bisa memilih, diendus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pemilih yang belum memiliki KTP-el pada hari pencoblosan di 14 Februari 2024 berhak memilih.
Potensi mereka tidak bisa memilih lantaran data mereka belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), dan mayoritas merupakan pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun ketika hari pemungutan suara.
“Ini seharusnya sudah kita lakukan, karena pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi,” ujar Bagja dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (14/12).
Dia menjelaskan, Bawaslu melalui program pengawasan kawal hak pilih telah memberikan sejumlah catatan penting untuk memastikan warga Indonesia yang sudah berumur 17 tahun dapat mencoblos.
Ada tiga pekerjaan yang diungkap Bagja dilakukan dalam pengawasan kawal hak pilih. Pertama, menyosialisasikan perlindungan hak pilih. Kedua, melakukan uji petik dan analisis terhadap DPT.
“Terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan data anomali yang berpotensi surat suaranya disalahgunakan,” sambungnya memaparkan.
Adapun kerja yang ketiga adalah menyampaikan saran perbaikan agar pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT dalam dan luar negeri, dan data anomali agar divalidasi.
“Dan ditandai di Sidalih (sistem daftar pemilih) dan salinan DPT di TPS (tempat pemungutan suara). Hal itu perlu dilakukan agar, surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara,” tuturnya.
Oleh karena itu, Bagja meminta KPU untuk memastikan data pemilih yang belum memiliki KTP-el dan telah masuk ke dalam DPT tambahan bisa tersampaikan kepada petugas-petugas di TPS.
Silahkan kirim ke email: [email protected].
Stay connect With Us :