Aceh Timur — Satresnarkoba Polres Aceh Timur menangkap seorang calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur berinisial ZL (34), yang merupakan bandar narkoba jenis sabu.
ZL (34) warga Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, adalah buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh sejak setahun terakhir, terkait kasus kepemilikan 20 kilogram narkoba jenis sabu.
Usai memastikan ZL merupakan buronan, personel Satresnarkoba Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan untuk memburu ZL.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menangkap ZL pada Rabu, 15 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB. ZL ditangkap tanpa perlawanan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah dalam keterangannya Kamis (16/11/2023) membenarkan adanya penangkapan salah seorang Caleg dari Partai PKB di Kabupaten Aceh Timur berinisial ZL (34) warga Kecamatan Idi Rayeuk.
ZL yang maju sebagai caleg DPRK Aceh Timur, namanya masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang dikeluarkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur pada 4 November 2023. Nama ZL berada pada nomor urut 8 sebagai caleg DPRK untuk daerah pemilihan (Dapil) Aceh Timur 1.
“ZL diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba karena sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,” ujar Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah.
Kapolres menerangkan, berdasarkan adanya berita di media online dan media sosial terkait ZL yang merupakan DPO narkoba maju sebagai Caleg DPRK Aceh Timur, Huntnews.id memerintahkan Kasat Resnarkoba untuk melakukan konfirmasi dengan Ditresnarkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut.
“Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan benar adanya bahwa ZL ditetapkan sebagai DPO oleh Ditersnarkoba Polda Aceh sejak tanggal 20 November 2022,” terang Kapolres Aceh Timur.
Menurutnya ZL masuk dalam DPO/140/XI/RES42/2022/Ditresnarkoba Polda Aceh tanggal 20 November 2022.
Setelah memperoleh keterangan itu, Kapolres Aceh Timur kembali memerintahkan Kasat Narkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap ZL.
Pada hari Rabu, 15 Nopember 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, ZL berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan selanjutnya akan diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Aceh yang menerbitkan DPO.
“Jadi dapat kami sampaikan, sebelum memperoleh informasi bahwa ZL ini masuk dalam DPO, Polres Aceh Timur tidak pernah melakukan penangkapan dan tidak pernah menerbitkan DPO atas nama ZL. Sedangkan DPO yang beredar di media sosial itu dikeluarkan oleh Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kapolres.
Terkait terbitnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama ZL, Kapolres menyampaikan, siapa saja bisa mengajukan permohonan SKCK, walaupun si pemohon dalam keadaan bermasalah.
Tetapi dalam keterangannya dicantumkan bahwa si pemohon pernah atau sedang menjalani proses hukum.
“Contohnya begini, misal masyarakat ingin membuat SKCK, kami pihak kepolisian tetap akan menerbitkan, namun di dalam SKCK itu nanti akan dicantumkan apakah si pemohon tidak dalam masalah hukum, sedang proses hukum atau sudah pernah menjalani proses hukum,” pungkas Kapolres. (Huntnews.id)