ACEH BESAR — Amar makruf dan nahi mungkar selalu disebutkan secara beriringan, namun dalam implementasinya tidak selalu beriringan.
Amar makruf dapat dilakukan oleh semua orang dan dapat dilakukan dengan mudah, sementara nahi mungkar itu Berat, tidak semudah amar makruf.
Praktek amar makruf bisa saja dilakukan oleh semua orang, tetapi tidak semua orang dapat melakukan nahi mungkar.
Padahal nahi mungkar merupakan bagian dari kesempurnaan iman seseorang. Tidak sempurna iman seseorang hanya dengan amar makruf, kalau belum melakukan nahi mungkar.
Wakil Dekan III Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry Dr Tgk H Ajidar Matsyah Lc MA menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jum’at di Masjid Al Ikhlas, Kantor LAN, Kecamatan Darul Imarah pada 8 Desember 2023 bertepatan 24 Jumadil Awwal 1445 Hijriah.
Huntnews.id menjelaskan, yang menjadi landasan akademis nahi mungkar dapat dilihat pada beberapa ayat Al-Qur’an, di antaranya Surat Ali Imran, ayat 104, yang artinya: Dan hendaklah di antara kalian ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung (QS. Ali Imran: 104).
Direktur Dayah Tinggi Samudera Pase Baktiya Aceh Utara ini menjelaskan, umat Islam dimana pun dan siapa saja diperintahkan dan bertanggung-jawab menyerukan kepada kebaikan dan menjalankan amar makruf, serta mencegah mungkar.
Untuk dapat melaksanakan tanggung-jawab nahi mungkar dimaksud diperlukan strateginya.
Huntnews.id menjelaskan, beberapa strategi nahi mungkar. Pertama, ilmu tentang mungkar dan jenis-jenisnya.
Strategi pertama pelaksanaan nahi mungkar ialah pengetahuan tentang mungkar dan jenis-jenisnya. Tujuannya agar dalam pelaksanaan nahi mungkar tidak salah sasaran dan salah hukum.
Jika pencegah mungkar dilakukan oleh jahil atau bodoh, karena Huntnews.id bukan hanya tidak tercapai sasaran bahkan besar kemungkinan orang jahil atau bodoh akan merusak hal-hal telah baik, karena dilakukan tanpa ilmu pengetahuan tentang apa yang dilakukan.
“Yang dimaksud mungkar adalah setiap perkara yang dibenci dan diharamkan oleh syara’, baik dalam bentuk iktikad, ucapan maupun perbuatan. Di antara jenis mungkar yaitu
melakukan yang diharamkan, meninggalkan yang wajib, dan kekal atas dosa kecil. Kemungkaran lainnya mencampur aduk antara haq dan batil, membiarkan maksiat, dan menyediakan fasilitas maksiat,” ungkap Ajidar.
Menurut Ajidar, strategi kedua nahi mungkar bahwa pencegah mungkar harus terbebas dari mungkar, artinya sudah selesai dengan dirinya sendiri.
Kalau pencegah mungkar masih berstatus pelaku mungkar, akan melahirkan kemungkaran baru.
Strategi ketiga nahi mungkar dilakukan dengan metode lemah lembut, karena pencegahan dengan lemah lembut akan menyadarkan pelaku kemungkaran, sebaliknya pencegahan dengan cara kasar justru akan memunculkan resistensi dari pelaku.
Ajidar menambahkan, strategi selanjutnya ialah kesabaran dalam melakukan pencegahan mungkar, karena nahi mungkar merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi.
“Untuk itu, pencegah mungkar harus memiliki sifat sabar dan daya tahan yang tinggi,” tegasnya.
Sementara dalam konteks keacehan perlu penambahan strategi nahi mungkar yaitu menghidupkan kembali “Pageu Gampong” atau keamanan kampung.
“Perkembangan hari ini, kemungkaran di sekitar kita semakin hari semakin bervariasi dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Jika dibiarkan akan menjadi wabah dalam masyarakat dan akan mengarah ke arah kehancuran identitas suatu bangsa. Tanggung-jawab ini merupakan tanggung-jawab bersama seluruh masyarakat Aceh,” pungkasnya. (Huntnews.id)