Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan sosialisasi pengelolaan Dana Desa di aula Kantor Keuchik Gampong Pineung Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, Selasa (5/12).
Kegiatan Sadar Hukum bagi Pemerintahan Gampong Pineung itu dihadiri 20 orang.
Bertindak sebagai narasumber Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dr Ferry Ichsan Karunia SH MH dan Jaksa Fungsional Sutrisna SH.
Turut hadir Pj Keuchik Gampong Pineung Firdaus Ariasyah, Ketua Tuha Peut Gampong (TPG) Pineung Saifuddin Harun, Sekretris TPG Pineung H Anwar, Kasi Kesra Gampong Pineung, M Ridwan serta para aparatur Perangkat Gampong Pineung Kota Banda Aceh.
Penyampaian materi mengenai pengelolaan Dana Desa oleh Jaksa Fungsional Sutrisna SH. Dalam pemaparannya Huntnews.id menjelaskan kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”.
Tetapi juga dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan.
pada prisipnya dalam hal pengelolaan dana desa harus melibatkan Tuha Peut (perangkat desa) dalam penggunaan Anggaran Dana Desa/Anggaran Dana Gampong (ADD/ADG) dan pihak aparatur Gampong untuk melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya pemaparan materi mengenai Restoratif Justice (RJ) dan Proses Penyelesaian Sengketa oleh Lembaga Peradilan Adat Gampong yang disampaikan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dr Ferry Ichsan Karunia.
Dalam pemaparannya terkait dengan permasalahan/konflik ringan yang tejadi di gampong berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008 terdapat 18 jenis sengketa adat dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Aceh jadi diharapkan kepada Geucik, TPG dan aparatur gampong dapat menyelesaikan permasalahan ditingkat gampong melalui musyawarah secara kekeluargaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh Muharizal SH MH menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Jaksa Agung ST Burhanudin (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa).
Sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak terhadap kepercayaan publik kejaksaan. (Huntnews.id)