[Update] Jaksa Geledah Kantor Majelis Adat Aceh Terkait Korupsi Pengadaan Buku Adat Rp 5,6 M

BANDA ACEH – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA), pada Rabu (25/10/2023).

Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair, dengan total anggaran mencapai Rp 5.600.000.000 pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

Penggeledahan ini dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh Putra Masduri SH MH, dibantu Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal SH MH dan Tim Intelijen Kejari Banda Aceh.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB, dimana sejumlah dokumen penting yang berhubungan dengan kasus tersebut disita oleh penyidik Kejari Banda Aceh.

Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 untuk melakukan penggeledahan pada Kantor MAA.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 7 orang Jaksa Penyidik berdasarkan Surat perintah di atas, didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan negeri Banda Aceh.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh Mukhzan SH MH mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut upaya penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti dan membuat terang tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP.

“Tentu penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-baru terhadap perkara tindak pidana yang sedang penyidikan, sehungga kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan buku Adat Istiadat Aceh dan Meubelair akan terang benderang,” ujar Mukhzan dalam keterangan tertulisnya.

Dimana upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang/dukumen yang disembunyikan di Kantor MAA.

“Yang mana dukumen-dokumen tersebut berhubungan terjadinya tindak pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022 dan 2023 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 5,6 miliar,” kata Mukhzan.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun 2022 dan 2023 dengan total pagu Anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: Prin1692/L.1.10/Fd.1/09/2023
tanggal 12 September 2023.

Plt. KajaribBanda Aceh Mukhzan SH MH mengatakan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim Jaksa Penyelidik pada Kejari Banda Aceh.

“Dimana berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau perbuatan melawan
hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun 2022 dan 2023,” ujar Mukhzan di Banda Aceh, Selasa (17/10/2023).

Dalam rangka mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tentang temuan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan buku tersebut,
setidaknya tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi.

“Para saksi terdiri atas pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian (Meubelair dan Buku). Tentu kita akan lakukan pemanggilan saksi lainnya ” sebutnya.

Ditambahkannya, saat ini tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, serta menentukan pihak-pihak yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. (Huntnews.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *