[Update] Hakim Bebaskan 5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

BANDA ACEH – Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi pembangunan monumen Islam Samudera Pasai, Aceh Utara.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banda Aceh Selasa (14/11/2023).

Sebelumnya, JPU menuntut 5 terdakwa dengan tuntutan di atas 10 tahun kurungan penjara.

Kelima terdakwa yang dibebaskan adalah Fathullah Badli (mantan Kadis Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara), Nurliana (Kabid Kebudayaan yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), T Maimun, Direktur PT Lamkaru Yachmon, Direktur CV Sarena Consultant Poniem dan T Reza Ferlanda, Direktur PT Perdana Nuasa.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Ketua R Hendral, Anggota Majelis Sadri, R Deddy dan dihadiri JPU M Ariefin, Untung SP, M Iqbal serta Penasihat Hukum Terdakwa.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim R Hendral, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik Primer maupun Subsider.

“Bahwa kelima terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan JPU,” ucap R Hendral membacakan putusan di hadapan 5 terdakwa dan penasehat hukum.

Terdakwa Fathullah Badli adalah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana (Pejabat Pembuat Komitmen) tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017, Teuku Maimun (Direktur PT. Lamkaruna Yachmoon) rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016 dan tahap VI tahun 2017, Teuku Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuansa Moely) rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015, serta Poniem (Direktris CV Sarena Consultant) konsultan pengawas proyek.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim, pembangunan Monumen Samudera Pasee itu adalah merupakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Dekonsentrasi Kemendikbud Ristek RI, namun untuk perencanaan pembangunan monumen itu dipakai anggaran dari APBK Aceh Utara sudah sesuai, karena Kemendikbud tidak menyediakan anggaran perencanaan.

Terkait dengan dakwaan JPU yang menyebutkan Monumen Samudera Pasee itu adalah gagal bangunan, pertimbangan majelis hakim monumen tersebut bukan merupakan gagal bangunan melainkan belum selesainya bangunan tersebut secara keseluruhan sudah sesuai prosedur.

Terhadap dakwaan JPU bangunan tersebut tidak berfungsi, pertimbangan majelis hakim bahwa bangunan tidak bisa difungsikan karena belum selesai semua fasilitas lainnya yang belum selesai.

Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada tingkat I tersebut, JPU akan melakukan upaya hukum kasasi.

Erlanda Juliansyah Putra SH MH, kuasa hukum Fathullah Badli merasa puas dengan putusan Majelis Hakim. Menurutnya sejak awal kasus ini bergulir di persidangan sampai putusan hari ini tidak ada satupun alat bukti yang dapat menjadi petunjuk untuk menyatakan para terdakwa bersalah sehingga putusan tersebut sangatlah tepat.

“Hakim mempertimbangkan seluruh dakwaan penuntut umum tanpa terkecuali. Kami sangat bersyukur keadilan tersebut didapatkan oleh seluruh terdakwa,” kata Erlanda.

Erlanda menambahkan secara hukum review design maupun penggunaan dana APBK diperbolehkan dan ada dasar hukumnya. Sehingga sangkaan yang disematkan untuk terdakwa terkait hal tersebut terbantahkan.

Bahkan pada putusan sela Juli 2023 lalu, terbukti dakwaan tidak cermat sehingga seluruh terdakwa dibebaskan. Kali ini setelah pembuktian dilakukan ulang, namun juga gagal terbukti.

“Putusan ini sudah tepat karena sudah 2 kali klien kami dinyatakan bebas,” terangnya.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan Aceh Utara Fathullah Bandli, terdakwa korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai dituntut 12 tahun pidana penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifin, Iqbal dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan ketua majelis R Hendral didampingi Sadri dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota, Selasa (17/10/2023).

Selain 12 tahun penjara, Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp254 juta. Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka dihukum enam tahun penjara. (Huntnews.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *