[Update] Diduga Korupsi Dana PNPM Rp 2,4 Miliar, Cabjari Pidie Tahan Ketua UPK Geumpang

KOTABAKTI — Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti menetapkan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Geumpang berinisial Z sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan pengelolaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Geumpang periode 2012-2018.

Penetapan Z sebagai tersangka tertuang dalam surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-01/L.1.11.8/Fd.2/11/2023, tanggal 01 November 2023.

Saat ini, tersangka Z telah ditahan di Lapas Kelas II B Kota Bakti selama 20 hari ke depan. Sebelumnya Z diperiksa penyidik di Kantor Cabjari Pidie di Kotabakti.

“Setelah Z diperiksa, kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana Pogram Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan sekitar Rp 2.468.300.000, tahun 2012-2018,” kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti Yudha Utama Putra SH, Rabu (1/11/2023).

Yudha Utama Putra mengatakan penyidikan kasus tersebut telah dilakukan oleh penyidik Cabjari sejak 4 September 2023. Telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait dalam kasus tersebut.

Kronologi kasus tersebut, sambung Yudha, sejak tahun 2008-2014 pemerintah pusat menyalurkan dana untuk PNPM MP.

Untuk pengelolaannya dilakukan melalui Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) sebagai dana simpan pinjam perempuan (SPP) dengan sistem dana bergulir.

Untuk UPK kecamatan Geumpang, sambung Yudha, mendapatkan alokasi dana awal dari tahun 2008-2014 sebesar Rp2,4 miliar lebih.

“Diketahui dana itu telah disalurkan ke kelompok peminjam, namun penerima pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM,” ujarnya.

Yudha menyampaikan, dana alokasi PNPM tersebut seharusnya telah bertransformasi menjadi Bumdesma. Namun, sejak awal tahun 2018 UPK PNPM Kecamatan Geumpang sudah tidak aktif lagi.

“Dengan tidak disalurkan lagi pinjaman kepada kelompok peminjam dan UPK juga tidak lagi menerima pembayaran angsuran dari kelompok tersebut,” jelasnya.

Seharusnya dana yang digulirkan tersebut, kata Yudha, akan terus bertambah lebih banyak. Sebab terdapat kewajiban bunga 10 persen sebagai pembayaran kembalian pinjaman.

Dari hasil penyidikan, pada buku pembayaran bendahara UPK tertera kondisi nihil. Sementara pada rekening pengembalian kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) Kecamatan Geumpang pada 10 Desember 2018 lalu senilai Rp 204 ribu lebih.

“Kami menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pengurus UPK Kecamatan Geumpang,” ungkapnya.

Yudha mengatakan, terkait kasus tersebut penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup guna menetapkan ketua UPK Geumpang sebagai tersangka.

Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka Z telah menimbulkan kerugian negara Rp 2.468.300.000.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Huntnews.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *