Huntnews.id.ID, Makassar – 14 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dideportasi dari Malaysia. Mereka saat ini belum dipulangkan ke kampung halaman.
Saat ini, ke-14 TKI masih berada di Kota Parepare dan diawasi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan relawan Kawan PMI Parepare.
Dari 14 TKI tersebut, 2 orang di antaranya masih balita.
“Sampai hari ini kami menghubungi Pemerintah Kabupaten Bulukumba tapi belum ada respons yang signifikan untuk menjemput warganya,” kata Ketua Kawan PMI Parepare, Muhlis, dalam keterangan pers yang diterima Huntnews.id.id, Jumat (22/12/2023).
Kepala BP3MI Suratmi mengatakan, bahwa pemulangan dan penjemputan warga yang dideportasi merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
“Penjemputan warga deportasi itu adalah tanggung jawab pemerintah kabupaten. Kawan PMI dan BP3MI hanya memfasilitasi hak-hak mereka,” kata Suratmi.
Sementara itu, Ketua Kawan PMI Sulsel Iwan menegaskan, bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah kabupaten untuk tidak melayani dan menjemput warganya yang dideportasi.
“Ini adalah cerita berulang, ini darurat, Pemkab Bulukumba harus mengambil langkah-langkah strategis untuk pencegahan (deportasi),” katanya.
Agus Mumar dari perwakilan Kawan PMI Bone sangat menyayangkan sikap Pemkab Bulukumba yang lamban dan kurang respons.
“Ini manusia bung, negara harus hadir. Jangan biarkan mereka terlantar hanya karena persoalan-persoalan klasik, anggaran misalnya. Tidak ada alasan untuk mengabaikan persoalan ini,” gerutunya,
[HW]