Huntnews.id.ID JAKARTA Jali Kartono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya yang berinisial AM yang dibakar hidup-hidup oleh pelaku.
“Untuk saat ini, si pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023).
Bintoro menjelaskan, peristiwa pembakaran tersangka terhadap istrinya dilakukan pada Selasa (28/11/2023) siang di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pelaku membakar istrinya hidup-hidup, kata Bintoro, didasari karena kecemburuan tersangka yang melihat adanya obrolan chat di handphone sang istri dengan laki-laki lain.
“Merasa cemburu, dan langsung mengambil jerigen berisi bensin, disiram kepada istrinya dan dilakukan pembakaran,” ungkap Bintoro.
“Saat ini, korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) atas luka bakar yang dideritanya mencapai 70 persen”, jelas Bintoro menambahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat dengan sangkaan Pasal 44 ayat 1 dan atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.