BANDA ACEH – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa meluruskan pemberitaan soal pemberhentian Pegawai Non PNS di lingkungan rumah sakit milik Pemko Banda Aceh tersebut.
Menurutnya, proses evaluasi mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, praktik, hingga wawancara dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita menegakkan aturan guna mewujudkan asas profesionalitas demi pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Plt Direktur RSUD Meuraxa Banda Aceh, dr Riza Mulyadi SpAn FIPM, Rabu (6/12).
Huntnews.id juga menjelaskan, pihaknya membentuk tim khusus yang berkompeten guna memastikan setiap tahapan seleksi dilakukan secara ketat.
Dari hasil seleksi itulah, kata dr Riza Mulyadi, dirinya selaku direktur rumah sakit mengeluarkan surat keputusan bagi 88 pegawai yang tidak lolos seleksi bahwa kontrak kerja mereka tidak dapat diperpanjang lagi.
“Hasil evaluasi pegawai non PNS ini sudah jelas dasarnya merujuk ke Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, dan Surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Huntnews.id juga meluruskan jumlah pegawai yang tidak diperpanjang perjanjian kontrak kerjanya tidak mencapai 140 orang sebagaimana yang beredar di media.
“Angka yang benar adalah 88 orang yang tidak lulus dari total 539 pegawai Non PNS yang mengikuti seleksi,” sebutnya.
Adapun para pegawai non PNS dimaksud meliputi bagian pelayanan, keperawatan, penunjang, dan administrasi di rumah sakit bertipe B tersebut.
“Mereka sudah melewati berbagai macam tes yang dilakukan, dan itu hasilnya sesuai dengan tes yang mereka ikuti, murni tanpa ada rekayasa,” ungkap dr Riza.
Menurutnya lagi, evaluasi rutin tahunan itu dasar hukumnya jelas. Pihaknya juga mempunyai peraturan wali kota tentang tata kelola rumah sakit.
“Di situ sudah dicantumkan semua tentang bagaimana pengelolaan pegawai di lingkungan Rumah Sakit Meuraxa, termasuk manajemen berhak untuk tidak memperpanjang kontrak pegawai non PNS apabila kinerjanya tidak maksimal dan juga bermasalah,” katanya.
Dan memang sebenarnya tiap tahun, pihaknya melakukan evaluasi untuk melihat kinerja pegawai non PNS. Apakah mereka itu layak atau tidak untuk diperpanjang kontrak kerjanya.
“Tidak ada kepentingan apapun selain bagian dari upaya peningkatan kinerja dan profesionalitas para pegawai demi pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat,” demikian dr Riza Mulyadi memberi penjelasan. (Huntnews.id)