Huntnews.id – JAKARTA, 15 Oktober 2023 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengumumkan tata cara dan prosedur resmi untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dalam pengumuman yang dilakukan pada hari Senin, 15 Oktober 2023, KPU RI menetapkan aturan yang ketat untuk memastikan kelancaran dan transparansi proses pendaftaran.
Menurut Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mendukung pasangan calon tersebut. Mereka diberikan waktu hingga tanggal 25 Oktober 2023 untuk mendaftarkan pasangan calonnya.
“Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang hadir ke kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran berlangsung dengan tertib dan efisien,” jelas Hasyim Asy’ari.
Namun, jumlah pengiring pasangan calon tidak dibatasi. Meskipun begitu, KPU RI telah menetapkan bahwa hanya 200 orang pengiring setiap pasangan calon yang akan diizinkan masuk ke halaman parkir kantor KPU RI. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban di area sekitar kantor KPU RI.
“Pengiring pasangan calon tidak dibatasi jumlahnya, tetapi kami akan mengatur akses masuk ke halaman parkir kami yang memiliki kapasitas untuk 200 orang pengiring. Kami ingin memastikan keamanan dan ketertiban selama proses pendaftaran berlangsung,” tambahnya.
Selain itu, KPU RI juga telah menyiapkan sistem pengawasan dan pengamanan yang ketat untuk menghindari kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Pengawas pemilu dan petugas keamanan akan ditempatkan di lokasi pendaftaran untuk memastikan proses berjalan lancar.
Seluruh tahapan pendaftaran, termasuk verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi, akan dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. KPU RI juga telah menegaskan bahwa mereka akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran aturan yang mungkin terjadi selama proses pendaftaran.
Dengan prosedur yang ketat dan pengawasan yang cermat, KPU RI berharap proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan berjalan dengan lancar dan adil. Pilpres 2024 diharapkan akan menjadi pesta demokrasi yang berkualitas, di mana rakyat Indonesia dapat memilih pemimpin yang akan memimpin negara ke arah yang lebih baik.